Jumat, 20 September 2019

TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN RW




RUKUN WARGA 016 PERMATA REGENSI BEKASI PERIODE 2019~ 2022


Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.

KETUA RW /WK RW
Mempunyai Tugas :
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi
    Tanggungjawab pemerintah daerah
2. Memelihara kerukunan hidup warga.
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan
    aspirasi dan  swadaya murni masyarakat
4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat
    dengan Pemerintah
6. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian
    Rukun Warga
7. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan
    warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau
    gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai
    dengan pelaksanaan;
8. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga
    dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai
    tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong
9. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW
    serta antara RT/RW dengan warga;  
10. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
      program kerja masing-      masing seksi dalam struktur organisasi RW;
11. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang
      ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;   
12. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi
      atas masalah- masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga        
13. Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan
      pelayanan administrasi kepada warga. 
14. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta
      Mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak
      pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
15. Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama
      dengan pihak-pihak luar;
16. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 016 jika dianggap perlu
Mempunyai Fungsi :
1. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar
    masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
3. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.


SEKRETARIS
Mempunyai Tugas :
1. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-
    saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW
Mempunyai Fungsi :
1. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.



BENDAHARA
Mempunyai Tugas :
1. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan
    RW dan benda-benda bergerak, tidak bergerak.
2. Membuat laporan keuangan kepada Ketua RW, setelah terlebih dahulu di periksa oleh Sekretaris 
Mempunyai Fungsi :
1. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
2. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
3. Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW


I. BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran
     masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban
     sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan
    petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program
    Pemerintah di bidang ketertiban melaksanakan tugas lain yang diberikan
    oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas dan keamanan
  Mempunyai Fungsi :
1. Penyusunan rencana kegiatan keamanan / jadwal piket petugas keamanan RW
2. Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan rencana kerja.
3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT
    di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja
5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah
     dan jenis kegiatan.
6. Pelaksanaan pengawasan kegiatan keamanan di wilayah RW016
7. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
8. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.



II. BIDANG POSYANDU
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
2. Memantau dan menganalisis data dan perkembangan kependudukan.
3.. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan
    sosial di tingkat RW
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung
    kegiatan dan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3. Pengkoordinasian dengan bidang-bidang agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4. Pengkoordinasian dengan  bidang  yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT
    terwujudnya keserasian rencana kerja.
5. Pengendalian kelompok-kelompok  kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah
    dan jenis kegiatan.
6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta
     mengevaluasi kegiatan
8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


III. BIDANG PEMBANGUNAN
Mempunyai Tugas :
 1. Melaksanakan kegiatan  terkait dengan pembanguann/proyek lingkungan RW
 2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu memonitor terkait realisasi proyek
    Swasembada dan bantuan dari Pemerintah dan CSR
 3. Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum
     maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW
 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung
    dengan tugas bidang asset dan pemeliharaan
 Mempunyai Fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3. Pengkoordinasian dengan Bidang-bidang  agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4. Pengkoordinasian dengan bidang yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT

    di wilayah terwujudnya keserasian rencana kerja
5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah 
    dan jenis kegiatan.
6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
7. Mempelajari dan mencatat segala kegiatan dalam  bidang i serta mengevaluasi
    kegiatan yang telah dilaksanakan
8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


IV. BIDANG ROHANI, & RUKEM
(Rukun Kematian)
Mempunyai Tugas :
1. Meningkatkan kesadaran beragama bagi khususnya pemeluk agama Islam.
2. Membuat schedule program keagamaan yg lebih baik/menyentuh/kontekstual dalam
    meningkatkan dan  memakmurkan masjid ,mushollah dan majelis Taq’lim tingkat RW.
3.Melakukan  koordinasi dan kerjasama dengan DKM, Yayasan, di wilayah Rukun
   Warga 016 dalam rangka kegiatan Keaagamaan, PHBI dll.
Mempunyai Fungsi :
1. Rencana program-program keagamaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, dlam
     bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
2. Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
3. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
4. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
5. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan
    langsung dengan Bidang  Rohani
6. Mengelola dana santunan musibah kematian secara mandiri dan dilaporkan
    kepada ketua Ketua RW
  

V. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PKK
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf 
    hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana.
2. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
3. Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga
    mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan.
5. Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan,
    keagamaan pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung
   dengan tugas-tugas bidang pemberdayaan keluarga
Mempunyai Fungsi :
1. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya.
2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana.
3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan.
4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah
   dan jenis kegiatan.
5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam Bid  serta
    mengevaluasi kegiatan   yang telah dilaksanakan
7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua


VI. BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI
Mempunyai Tugas :
1. Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan
    yang telah disepakat bersama, melaui rapat-rapat koordinasi
2. Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat
    membangun dari pengurus RW ataupun dari warga itu sendiri.
3. Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka 
    buruk,sikap melawan apatis dan ketidak pedulian.
4. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP, Kartu Keluarga, dll).
5. Pendataan warga dibantu bidang  yang berkaitan
Mempunyai Fungsi:
1. Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yg berjalan dua arah dan timbal balik.
2. Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RW.
3. Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RW.
4. Pencegah timbulnya rintangan psikologis yg mungkin terjadi diantara keduanya.

VII. BIDANG
PEMUDA, SENI DAN OLAH RAGA
Mempunyai Tugas :
1. Menyusun rencana kerja.
2. Mengadakan pelatihan kesenian dan kebudayaan.
3. Membuat event-event pentas kreasi seni
4. Melestarikan/memasyarakatkan kebudayaan daerah.
5. Memfasilitasi pemuda dan pemudi dan masyarakat untuk dapat menyalurkan
    bakat seni dan budaya.keagamaan
6. Membantu dekorasi setiap ada acara peringatan-peringatan.
Mempunyai Fungsi:
1. Penyusunan rencana sesuai dengan bidang seni dan kebudayaan
2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana.
3. Pengkoordinasian dengan bidang-bidang  terwujudnya keserasian
4. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
5. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
6. Penyelenggaraan tugas tertentu


                                  
VIII. BIDANG FASUM DAN FASOS
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat
    dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana
    pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup.
2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam
    pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup
3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan,
    kesehatan dan penghijauan   
4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan
    kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian
    pagar, dan tanaman.
5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris
    yang berkaitan fasos dan fasum
7. Memfasilitasi warga untuk menyalurkan usulan terkait pemanfaatkan
    Fosos seperti sarana  peruntukan olah raga, pendidikan Agama
8. Memfasilitasi warga untuk menyalurkan usulan komersialisasi fasos agar
    tepat pemanfaatanya lebih menyentuh keseluruhan warga
    serta musyawarah dan mufakat warga
9. Melakukan peninjauan ulang terhadap komersialisasi fasos atas dasar usulan
    Warga dan RT dan melakukan musyawarah dan mufakat
    di mediasi RW, jika di pandang perlu.
10. Memonitor peruntukan fasos yang berada di wilayah rukun warga, dan
      melakukan mediasi atas musyawarah dan mufakat jika terdapat perselisihan.
11. Penyusunan rencana sesuai yang diperlukan
12. Penyelenggaraan kegiatan pamantauan bekerjasama dengan Bid Keamanan
      dan Humas
13. Menjaga dan memonitor kemanfaatan fasos dan fasum untuk kesejahteraan,
      kenyamanan Warga khususnya lingkungan rukun warga 016     
Mempunyai Fungsi:
1. Penyusunan rencana sesuai dengan bidang Fasum  dan  Fasos
2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana.
3. Pengkoordinasian dengan Bidang-bidang  sehingga terwujudnya keserasian
4. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
5. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
6. Penyelenggaraan tugas tertentu


Bekasi 16 Juli 2019

Sekretariat RW 016



















Bapak RW sedang menjelaskan perihal sentralisasi
Sekurity kepada Bapak Babinsa Bapak Yudho

 Rapat kordinasi di Sekretariata RW
 Bid Keamanan Bapak Heru S didampingi Bapak Ketua RW016
 dengan Babinsa Wanasari Bapak Yudho, dan Bapak Subur  tentang
 Sebagai respon terhadap kejadian Pembobolan rumah Pak Riki di jalan Baleno Raya, pada
 bulan Agustus yang lalu. Semoga, kejadian ini tidak terulang kembal

11 komentar:

KEGIATAN AGUSTUSAN RW 016

LATAR BELAKANG Hari kemerdekaan adalah tonggak sejarah perjuangan bangsa yang harus kita pertahankan. Selain mempertahankan kemerdekaan, k...