PERMATA TERTATA, TERTIB, RAPI DAN NYAMAN
AD
dan ART Rukun Warga 016 Kel. Wanasari
Sekretariat Jl. Baleno Raya No. 1
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 016 PERUM PERMATA REGENSI KELURAHAN WANASARI KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN BEKASI
RUKUN WARGA 016 PERUM PERMATA REGENSI KELURAHAN WANASARI KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN BEKASI
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa menyadari betapa
pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan
masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan
kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara
Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 016,Perum Permata Regensi Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 016,Perum Permata Regensi Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
DASAR
DASAR
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharmonisan hubungan antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan program dan kegiatan RW 016 Perum Permata Regensi kel Wanasari, Kec Cibitung, dipandang perlu dilakukan pengaturan;
a. Bahwa dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharmonisan hubungan antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan program dan kegiatan RW 016 Perum Permata Regensi kel Wanasari, Kec Cibitung, dipandang perlu dilakukan pengaturan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan memperhatikan hasil pembahasan Pengurus RW/RT maka melalui
Musyawarah Warga pada tanggal 14 Juli 2019 telah disepakati dan oleh karenanya
perlu menetapkan Peraturan RW 016 Permata Regensi tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 016 perum Permata Regensi Wanasari Bekasi.
Mengingat:
Peraturan Bupati No 16 tahun 2010 tentang Pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) 2019 ~ 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 016 Perumahan Permata Regensi Kel Wanasari Kec Cibitung
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 016 Perumahan Permata Regensi Kel Wanasari Kec Cibitung
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RW ini,
yang dimaksud dengan :
(1) Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga 016 Permata Regensi, kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 016 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW016
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase yang berada dilingkungan RW016
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam lingkungan PERUMAHAN PERMATA REGENSI, antara lain berupa : sarana Ibadah, Sarana Kesehatan (Posyandu), Sarana olahraga/lapangan ( Fasos ) terbuka, taman lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lahan irigasi yang berada dilingkungan RW 016;
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;
(7) Musyawarah RT adalah forum musyawarah pada tingkat RT yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RT
(1) Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga 016 Permata Regensi, kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 016 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW016
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase yang berada dilingkungan RW016
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam lingkungan PERUMAHAN PERMATA REGENSI, antara lain berupa : sarana Ibadah, Sarana Kesehatan (Posyandu), Sarana olahraga/lapangan ( Fasos ) terbuka, taman lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lahan irigasi yang berada dilingkungan RW 016;
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;
(7) Musyawarah RT adalah forum musyawarah pada tingkat RT yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RT
BAB III
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 016, yang di dalamnya
telah terbentuk organisasi tingkat RT, terdiri dari RT 01,02, 03,04,05 dan RT 09.
Pasal 3
Kedudukan dan Tempat
Kedudukan dan Tempat
RW 016 berkedudukan di kelurahan Wanasari, Kecamatan
Cibitung Kabupaten Bekasi untuk waktu yang tidak terbatas
BAB IV
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas dan Dasar
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas dan Dasar
Organisasi RW 016
berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Sifat
Sifat
Rukun Warga 016 merupakan organisasi sosial
kemasyarakatan yang amanah, terbuka, bertanggung jawab dan bersifat
kekeluargaan, kebersamaan, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. sehingga
tercipta warga yang “Demokratis, Harmonis dan Bertanggung jawab“.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan
RW 016 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan
kekompakan dan kebersamaan warga, mengembangkan potensi generasi muda yang
cerdas sehat jasmani dan rohani, serta mengembangkan kegiatan sosial
kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 7
KEGIATAN
Pasal 7
Untuk mencapai
tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW016 melaksanakan kegiatan sebagai
berikut :
(1) Mengadakan pertemuan secara berkala
(2) Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu satu pintu
(3) Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 016
(4) Melaksanakan kegiatan yang bersifat kebersamaan, misalnya : berkunjung ke warga
(1) Mengadakan pertemuan secara berkala
(2) Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu satu pintu
(3) Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 016
(4) Melaksanakan kegiatan yang bersifat kebersamaan, misalnya : berkunjung ke warga
(5) Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi
generasi muda melalui generasi muda atau Remaja Masjid serta membina dan
mengembangkan potensi olahraga dan keagamaan
(6) Menjaga kelestarian lingkungan hidup
(7) Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
(8) Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
(6) Menjaga kelestarian lingkungan hidup
(7) Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
(8) Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB VI
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8
(1) Pengurus RW
016 adalah setiap orang ( Warga RW 016) yang telah dipilih oleh ketua yang
sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai syarat pengurus RW 016 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
(2) Ketentuan mengenai syarat pengurus RW 016 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
Pasal 9
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI RUKUN WARGA 016
Penasehat RW016
1. Kol Laut Budi Mulyadi
2. H. Djaka Kusmartata,SE.MM
3. Drs, Sumanto
4. H. Nur Samudin
5. H. Tarjuki
6. Ust. Bahudillah,SPd.i
6. Ust. Bahudillah,SPd.i
7. Masharno
8. Ganda Sumekarjaya
9. Ngatiran
8. Ganda Sumekarjaya
9. Ngatiran
1.Ketua RW016
H. Sumarsono,ST
2.Wakil Ketua
Suparno
3.Sekretaris
Agus Supiana
4.Bendahara
Tommy W
Sriyana
5. Bid. Rukem
Ust. Marsidi
Ust. Kusna, S.Pdi
6. Bid. Agama/Rohani
Ust. Haryata
Drs. Ust Ujang Bahrudin
7. Bid. Pembangunan
Tri Yusmanto, ST
Ir. Danang Gunanto
8. Bid Fasum dan Pemeliharaan/
Penataan Infrastruktur
Penataan Infrastruktur
Masrur
Adi Wijaya
Adi Wijaya
9. Bid. Humas
Siswanto
Ust.Zaenudin
10. Bid. Ketertiban, Keamanan
Kujay Dipo
11. Bid. Perempuan/ PKK
Endah Astuti Sumarsono
Rini Miawati Suparno
12. Bid. Posyandu
Rini Miawati Suparno
12. Bid. Posyandu
Ninik Masharno
13. Bid. Pemuda
Surachman
14. Para Ketua
RT 01 Tukiman
RT 02 Agus Saryono
RT 03 Sunaryo
RT 04 Totok
RT 05 Suharno
RT 09 Aries Wibowo
RT 01 Tukiman
RT 02 Agus Saryono
RT 03 Sunaryo
RT 04 Totok
RT 05 Suharno
RT 09 Aries Wibowo
Pasal 10
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat
Pengurus RW 016 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan
serta organisasi yang ada dilingkungan RW 016
Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW 016 diatur pada Anggaran Rumah
Tangga (ART)
Pasal 12
Tugas Pengurus
Tugas Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui
program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13
Setiap warga
berhak :
(1) Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan/kepercayaannya;
(2) Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT /RW;
(3) Mengikuti kegiatan yang diadakan dilingkungan RT /RW;
(4) Memilih dan dipilih sebagai ketua RT/RW maupun pengurus RT/RW;
(5) Mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW secara proposional;
(6) Mendapatkan rasa aman, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan RT/RW;
(7) Meminjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk keperluan hajatan keluarga/musibah
(8) Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan RT/RW dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Hak warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lain yang menyebabkan tidak diperolehnya hak warga.
(1) Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan/kepercayaannya;
(2) Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT /RW;
(3) Mengikuti kegiatan yang diadakan dilingkungan RT /RW;
(4) Memilih dan dipilih sebagai ketua RT/RW maupun pengurus RT/RW;
(5) Mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW secara proposional;
(6) Mendapatkan rasa aman, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan RT/RW;
(7) Meminjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk keperluan hajatan keluarga/musibah
(8) Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan RT/RW dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Hak warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lain yang menyebabkan tidak diperolehnya hak warga.
Pasal 14
Setiap warga
berkewajiban :
(1) Memiliki identitas diri berupa KTP dan/atau identitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Membayar iuran keamanan, iuran kematian, kebersihan, dan kas RT/RW untuk menunjang operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada bendahara RT setempat, paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya;
(3) Menyampaikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT setempat;
(4) Bagi warga baru berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT setempat dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/RW alamat sebelumnya, fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan/atau fotocopy identitas diri lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak kepindahannya;
(5) Mematuhi hasil musyawarah pengurus RT/RW;
(6) Mematuhi peraturan tata tertib RT/RW;
(7) Menjaga martabat dan kehormatan diri, keluarga dan lingkungan sesuai kaidah agama dan norma hubungan sosial kemasyarakatan;
(8) Menciptakan dan menjaga lingkungan RT/RW agar senantiasa dalam kondisi yang aman, tertib dan tentram serta bersih dan nyaman;
(9) Menyukseskan pencapaian Visi RW yakni “PERMATA YANG TERTATA, TERTIB, RAPI dan NYAMAN”
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditaati oleh seluruh warga kecuali yang diputuskan lain oleh musyawarah pengurus RT/RW;
(1) Memiliki identitas diri berupa KTP dan/atau identitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Membayar iuran keamanan, iuran kematian, kebersihan, dan kas RT/RW untuk menunjang operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada bendahara RT setempat, paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya;
(3) Menyampaikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT setempat;
(4) Bagi warga baru berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT setempat dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/RW alamat sebelumnya, fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan/atau fotocopy identitas diri lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak kepindahannya;
(5) Mematuhi hasil musyawarah pengurus RT/RW;
(6) Mematuhi peraturan tata tertib RT/RW;
(7) Menjaga martabat dan kehormatan diri, keluarga dan lingkungan sesuai kaidah agama dan norma hubungan sosial kemasyarakatan;
(8) Menciptakan dan menjaga lingkungan RT/RW agar senantiasa dalam kondisi yang aman, tertib dan tentram serta bersih dan nyaman;
(9) Menyukseskan pencapaian Visi RW yakni “PERMATA YANG TERTATA, TERTIB, RAPI dan NYAMAN”
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditaati oleh seluruh warga kecuali yang diputuskan lain oleh musyawarah pengurus RT/RW;
BAB IX
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 15
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 15
(1) Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat
tinggal dan fasilitas umum yang ada di RT /RW untuk melakukan
kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu
hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
(2) Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RT/RW;
(3) Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT/RW dengan menandatangani daftar hadir dan jika berhalangan harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Keluarga dapat mewakilkan Kepada Anggota Keluarga yang berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
(2) Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RT/RW;
(3) Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT/RW dengan menandatangani daftar hadir dan jika berhalangan harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Keluarga dapat mewakilkan Kepada Anggota Keluarga yang berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
Pasal 16
(1) Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga
yang bermaksud menginap/bermalam, wajib dengan segera melapor kepada Ketua RT
setempat baik secara langsung, melalui telpon dan/atau tertulis;
(2) Kunjungan tamu dari luar wilayah RW 016 yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pk.24.00 WIB
(3) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud.
(4) Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pk. 05.00-20.00 dan setiap warga diharapkan atas kepeduliannya;
(2) Kunjungan tamu dari luar wilayah RW 016 yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pk.24.00 WIB
(3) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud.
(4) Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pk. 05.00-20.00 dan setiap warga diharapkan atas kepeduliannya;
Pasal 17
(1) Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta
pernikahan dan sejenisnya yang menggunakan dan menutup jalan di depan rumahnya,
wajib melapor kepada Ketua RT setempat dan memberitahukan kepada minimal 5
(lima) tetangga terdekat;
(2) Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya;
(3) Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus dari pengurus RT/RW;
(4) Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu warga, pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraannya di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga dan tetangga sekitar.
(2) Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya;
(3) Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus dari pengurus RT/RW;
(4) Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu warga, pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraannya di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga dan tetangga sekitar.
BAB X
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal 18
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal 18
(1) Setiap keluarga wajib mengikuti kegiatan kerja bakti
yang diselenggarakan oleh pengurus RT/RW dengan mengirimkan minimal 1 (satu)
orang dari anggota keluarga yang telah dewasa. Bagi yang berhalangan mengikuti
kerja bakti harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau
tertulis;
(2) Kerja bakti dimulai pukul 07.00 sampai dengan 09:30 atau ditentukan lain sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti adalah dengan menandatangani daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh Pengurus RT/RW.
(3) Setiap Keluarga diwajibkan menyediakan bak sampah permanen dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT/RW
(4) Warga dilarang membakar sampah dapur dan/atau sampah lainnya, kecuali untuk dokumen dan/atau barang yang karena kerahasiaan dan/atau karena bahayanya menuntut harus dihanguskan.
(2) Kerja bakti dimulai pukul 07.00 sampai dengan 09:30 atau ditentukan lain sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti adalah dengan menandatangani daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh Pengurus RT/RW.
(3) Setiap Keluarga diwajibkan menyediakan bak sampah permanen dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT/RW
(4) Warga dilarang membakar sampah dapur dan/atau sampah lainnya, kecuali untuk dokumen dan/atau barang yang karena kerahasiaan dan/atau karena bahayanya menuntut harus dihanguskan.
Pasal 19
(1) Bagi warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau
renovasi rumah yang mengganggu ketertiban umum agar memberitahukan kepada
pengurus RT setempat dan kepada tetangga, minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
(2) Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan..
(3) Bagi warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan tidak diperkenankan membuat bangunan / komersialisasi fasos untuk kepentingan pribadi; kelompok.
(4) Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan dan membuka pintu/ jendela diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta dilarang menjemur pakaian dilapangan; dan setiap bangunan tidak boleh melebihi fasum ( seperti saluran got )
(5) Bagi warga yang menggarap/mengolah lahan irigasi disepanjang sisi selatan RW 016 diaharuskan menjaga kebersihan saluran air/drainase, menanam pohon.
(2) Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan..
(3) Bagi warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan tidak diperkenankan membuat bangunan / komersialisasi fasos untuk kepentingan pribadi; kelompok.
(4) Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan dan membuka pintu/ jendela diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta dilarang menjemur pakaian dilapangan; dan setiap bangunan tidak boleh melebihi fasum ( seperti saluran got )
(5) Bagi warga yang menggarap/mengolah lahan irigasi disepanjang sisi selatan RW 016 diaharuskan menjaga kebersihan saluran air/drainase, menanam pohon.
Pasal 20
(1) Setiap keluarga diupayakan menanam pohon dan tanaman
hias/kembang di pekarangan/halaman rumah/tepian jalan dan memeliharanya dengan
baik.
(2) Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
(3) Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang menghasilkan sampah harus membiayai sendiri pembuangan sampah dimaksud.
(4) Bila warga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus RT/RW dan/atau petugas kebersihan dapat menertibkan dengan biaya ditanggung oleh pemilik pohon.
(2) Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
(3) Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang menghasilkan sampah harus membiayai sendiri pembuangan sampah dimaksud.
(4) Bila warga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus RT/RW dan/atau petugas kebersihan dapat menertibkan dengan biaya ditanggung oleh pemilik pohon.
BAB XI
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
Pasal 21
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
Pasal 21
Warga dihimbau
untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga
keharmonisan dan kenyamanan.
Pasal 22
Warga yang
memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan
tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan
merusak lingkungan.
Pasal 23
Warga dapat
menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari
Ketua/Pengurus RT/RW
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 24
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 24
Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau paling
lama 3 bulan sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW 016
untuk menyampaikan informasi-informasi atau aspirasi yang timbul dari warga
serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.
Pasal 25
Rapat pengurus
dalam hal pasal 24 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW 016
Pasal 26
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang
tersebut dalam BAB XI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW
dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 27
KEUANGAN
Pasal 27
Keuangan RW 016
diperoleh dari :
(1) Iuran bulanan warga RT 01,02,03,04,05 dan 09
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha / Donatur
(4) Fasos yang di komersialisasi dengan proporsi 50:50
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 22 Juli 2019
(1) Iuran bulanan warga RT 01,02,03,04,05 dan 09
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha / Donatur
(4) Fasos yang di komersialisasi dengan proporsi 50:50
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal 28
Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat
pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW 016
Pasal 29
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh
pelaksanaan program kerja RW 016 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku.
BAB XIV
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 30
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 30
Demi asas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan
memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam
mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau
Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya
sebagai Ketua RW atau Ketua RT.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT atau
perwakilanya.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus RW/RT yang diundang.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus RW/RT yang diundang.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 32
PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di
kemudian hari menyesuaikan dengan situasi kondisi lingkungan RW 016
Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 22 Juli 2019
Sekretaris Ketua RW016
Agus Supiana H.Sumarsono,ST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar