RUKUN WARGA 016 PERMATA REGENSI
BEKASI PERIODE 2019~ 2022
Rukun Warga (RW) sebagai
lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat
besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan
yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka
meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh
karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian
yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi
kepengurusan RW.
KETUA
RW /WK RW
Mempunyai Tugas :
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan
kepada masyarakat yang menjadi
Tanggungjawab pemerintah daerah
2. Memelihara kerukunan hidup warga.
3. Menyusun rencana dan melaksanakan
pembangunan dengan mengembangkan
aspirasi dan swadaya murni masyarakat
4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan
setiap program pemerintah;
5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat
dan anggota masyarakat
dengan Pemerintah
6. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya
roda keorganisasian
Rukun Warga
7. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai
kegiatan pembangunan dan kegiatan
warga lainnya
di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau
gotong royong dengan melibatkan seluruh warga
mulai dari perencanaan sampai
dengan pelaksanaan;
8. Menciptakan iklim yang kondusif dalam
rangka meningkatkan peran aktif warga
dalam membina kehidupan lingkungan yang aman,
rukun, damai
tertib,
disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong
9. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama
pengurus RT dan RW
serta antara
RT/RW dengan warga;
10. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan
program
kerja masing- masing seksi dalam struktur organisasi
RW;
11. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan
program kerja seluruh RT yang
ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
12. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan
mencari solusi
atas masalah-
masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
13. Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya
untuk memberikan
pelayanan administrasi kepada warga.
14. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak
pemerintah serta
Mengkomunikasikan
berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak
pemerintah
atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
15. Memimpin delegasi RW dalam melakukan
hubungan/kerjasama
dengan
pihak-pihak luar;
16. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan
RW 016 jika dianggap perlu
Mempunyai Fungsi :
1. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di
wilayahnya.
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan
antar sesama dan antar
masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
3. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang
dihadapi warga.
SEKRETARIS
Mempunyai Tugas :
1. Sekretaris mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-
saran serta
pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW
Mempunyai Fungsi :
1. Penyelenggaraan surat-menyurat,
kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan
oleh Ketua.
3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua
apabila Ketua berhalangan.
BENDAHARA
Mempunyai Tugas :
1. Bendahara mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan
RW dan benda-benda bergerak, tidak bergerak.
2. Membuat laporan keuangan kepada Ketua RW, setelah terlebih dahulu di periksa oleh Sekretaris
Mempunyai Fungsi :
1. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan
pengeluaran keuangan RW.
2. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan
laporan keuangan.
3. Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW
I. BIDANG KEAMANAN
DAN KETERTIBAN
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha penumbuhan kesadaran
masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan
ketertiban
sehingga
masyarakat merasa aman dan tenteram.
2. Meningkatkan kegiatan pembinaan
siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
meningkatkan kemampuan dan ketrampilan
petugas keamanan serta membantu mengawasi
pelaksanaan program
Pemerintah di bidang ketertiban melaksanakan
tugas lain yang diberikan
oleh Ketua
maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas dan keamanan
Mempunyai Fungsi :
1. Penyusunan rencana kegiatan keamanan / jadwal piket petugas keamanan RW
2. Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan
rencana kerja.
3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar
terwujudnya keserasian rencana kerja.
4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai
dengan bidangnya pada setiap RT
di wilayah RW.
agar terwujudnya keserasian rencana kerja
5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk
berdasarkan wilayah
dan jenis kegiatan.
6. Pelaksanaan pengawasan kegiatan keamanan di wilayah RW016
7. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua
sesuai bidang tugasnya.
8. Penyelenggaraan tugas tertentu yang
diberikan oleh Ketua.
II. BIDANG POSYANDU
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan dalam pelayanan
kesehatan masyarakat.
2. Memantau dan menganalisis data dan
perkembangan kependudukan.
3.. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan
dan memelihara perkumpulan
sosial di
tingkat RW
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang
berkaitan langsung
kegiatan dan kesejahteraan
sosial kemasyarakatan.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan
bidangnya.
2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan
rencana kerja.
3. Pengkoordinasian dengan bidang-bidang agar
terwujudnya keserasian rencana kerja.
4. Pengkoordinasian dengan bidang yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT
terwujudnya keserasian rencana kerja.
5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah
dan jenis
kegiatan.
6. Pengawasan terhadap kegiatan
masing-masing.
7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat
segala kegiatan dalam seksi serta
mengevaluasi
kegiatan
8. Penyusunan laporan secara berkala
(triwulan, semester, tahunan )
9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua
sesuai bidang tugasnya.
10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang
diberikan oleh Ketua.
III. BIDANG PEMBANGUNAN
Mempunyai Tugas :
1.
Melaksanakan kegiatan terkait dengan
pembanguann/proyek lingkungan RW
2. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu memonitor terkait realisasi proyek
Swasembada dan bantuan dari Pemerintah dan
CSR
3. Melaksanakan
kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum
maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah
RW
4. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung
dengan tugas
bidang asset dan pemeliharaan
Mempunyai Fungsi :
1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan
bidangnya.
2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana
kerja.
3. Pengkoordinasian dengan Bidang-bidang agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4. Pengkoordinasian dengan bidang yang
sesuai dengan bidangnya pada setiap RT
di wilayah terwujudnya keserasian rencana kerja
5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang
dibentuk berdasarkan wilayah
dan jenis kegiatan.
6. Pengawasan terhadap kegiatan
masing-masing.
7. Mempelajari dan mencatat segala kegiatan
dalam bidang i serta mengevaluasi
kegiatan yang
telah dilaksanakan
8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan )
9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua
sesuai bidang tugasnya.
10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang
diberikan oleh Ketua.
IV. BIDANG ROHANI, & RUKEM
(Rukun Kematian)
Mempunyai Tugas :
1. Meningkatkan kesadaran beragama bagi
khususnya pemeluk agama Islam.
2. Membuat schedule program keagamaan yg lebih baik/menyentuh/kontekstual dalam
meningkatkan
dan memakmurkan masjid ,mushollah dan
majelis Taq’lim tingkat RW.
3.Melakukan
koordinasi dan kerjasama dengan DKM, Yayasan, di wilayah Rukun
Warga 016 dalam
rangka kegiatan Keaagamaan, PHBI dll.
Mempunyai Fungsi :
1. Rencana program-program keagamaan untuk 3
(tiga) tahun ke depan, dlam
bentuk time table didalamnya mencakup jenis
program dan pembiayaannya.
2. Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
3. Penyusunan laporan secara berkala
(triwulan, semester, tahunan )
4. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua
sesuai bidang tugasnya.
5. Penyelenggaraan tugas tertentu yang
diberikan oleh Ketua yang berkaitan
langsung dengan
Bidang Rohani
6. Mengelola dana santunan musibah kematian secara mandiri dan dilaporkan
kepada ketua Ketua RW
V. BIDANG
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PKK
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha peningkatan taraf
hidup keluarga dan pelaksanaan
program keluarga berencana.
2. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi
wanita dalam pembangunan keluarga.
3. Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga
dan masyarakat.
4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan
kepada ibu-ibu rumah tangga
mengenai program peningkatan
peranan wanita dalam pembangunan.
5. Meningkatkan pengetahuan keluarga di
bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan,
keagamaan pemuda, olahraga, kesenian dan
kesejahteraan sosial.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang
berkaitan langsung
dengan
tugas-tugas bidang pemberdayaan keluarga
Mempunyai Fungsi :
1. Penyusunan rencana pembangunan sesuai
dengan bidangnya.
2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan
sesuai dengan rencana.
3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi
terwujudnya keserasian pembangunan.
4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang
dibentuk berdasarkan wilayah
dan jenis
kegiatan.
5. Pengawasan terhadap kegiatan
masing-masing.
6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat
segala kegiatan dalam Bid serta
mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan
7. Penyusunan laporan secara berkala
(triwulan, semester, tahunan )
8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua
sesuai bidang tugasnya.
9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang
diberikan oleh Ketua
VI. BIDANG
HUMAS DAN PUBLIKASI
Mempunyai Tugas :
1. Mensosialisasikan kepada warga tentang
kebijakan, keputusan dan peraturan
yang telah
disepakat bersama, melaui rapat-rapat koordinasi
2. Menciptakan ketertarikan kepada warga
atas ide ataupun gagasan yang bersifat
membangun dari pengurus RW ataupun dari warga
itu sendiri.
3. Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah
prasangka
buruk,sikap melawan apatis
dan ketidak pedulian.
4. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP,
Kartu Keluarga, dll).
5. Pendataan warga dibantu bidang yang berkaitan
Mempunyai Fungsi:
1. Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yg berjalan dua arah dan timbal balik.
2. Penunjang tercapainya suatu manajemen
kepengurusan RW.
3. Pembina hubungan harmonis antar warga
dengan warga dan kepengurusan RW.
4. Pencegah timbulnya rintangan psikologis
yg mungkin terjadi diantara keduanya.
VII. BIDANG
PEMUDA, SENI DAN OLAH RAGA
Mempunyai Tugas :
1. Menyusun rencana kerja.
2. Mengadakan pelatihan kesenian dan
kebudayaan.
3. Membuat event-event pentas kreasi seni
4. Melestarikan/memasyarakatkan kebudayaan
daerah.
5. Memfasilitasi pemuda dan pemudi dan
masyarakat untuk dapat menyalurkan
bakat seni dan budaya.keagamaan
6. Membantu dekorasi setiap ada acara
peringatan-peringatan.
Mempunyai Fungsi:
1. Penyusunan rencana sesuai dengan bidang
seni dan kebudayaan
2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan
rencana.
3. Pengkoordinasian dengan bidang-bidang terwujudnya keserasian
4. Penyusunan laporan secara berkala
(triwulan, semester, tahunan )
5. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua
sesuai bidang tugasnya.
6. Penyelenggaraan tugas tertentu
VIII. BIDANG FASUM DAN FASOS
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan membantu
meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan
pembangunan prasarana
pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup.
2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
program Pemerintah dalam
pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta
program lingkungan hidup
3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan
kebersihan, keindahan,
kesehatan dan
penghijauan
4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan
rasa keindahan
kepada masyarakat dengan selalu memelihara
rumah, kerapian
pagar,
dan tanaman.
5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat
yang memungkinkan.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua maupun Sekertaris
yang berkaitan fasos dan fasum
7. Memfasilitasi warga untuk menyalurkan usulan terkait
pemanfaatkan
Fosos seperti sarana peruntukan olah raga, pendidikan Agama
8. Memfasilitasi warga untuk menyalurkan usulan
komersialisasi fasos agar
tepat pemanfaatanya lebih menyentuh keseluruhan
warga
serta musyawarah
dan mufakat warga
9. Melakukan peninjauan ulang terhadap
komersialisasi fasos atas dasar usulan
Warga dan RT dan
melakukan musyawarah dan mufakat
di mediasi RW,
jika di pandang perlu.
10. Memonitor peruntukan fasos yang berada di wilayah
rukun warga, dan
melakukan mediasi atas musyawarah dan
mufakat jika terdapat perselisihan.
11. Penyusunan rencana sesuai yang diperlukan
12. Penyelenggaraan kegiatan pamantauan
bekerjasama dengan Bid Keamanan
dan Humas
13. Menjaga dan memonitor kemanfaatan fasos
dan fasum untuk kesejahteraan,
kenyamanan
Warga khususnya lingkungan rukun warga 016
Mempunyai Fungsi:
1. Penyusunan rencana sesuai dengan bidang
Fasum dan Fasos
2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan
rencana.
3. Pengkoordinasian dengan
Bidang-bidang sehingga terwujudnya
keserasian
4. Penyusunan laporan secara berkala
(triwulan, semester, tahunan )
5. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua
sesuai bidang tugasnya.
6. Penyelenggaraan tugas tertentu
Bekasi 16 Juli 2019
Sekretariat RW 016