Rabu, 08 Januari 2020

KUNJUNGAN PAK LURAH SARKUM DI KALI PERMATA REGENSI

KUNJUNGAN PAK LURAH SARKUM, S.I.P,MM PASCA MUSIBAH BANJIR 
DI PERMATA REGENSI RW016 
( JEMBATAN PERMATA MESJID AL KHLAS)
Bapak Lurah Sarkum, S.I.P,MM dihapit
Wakil RW016 Binmaspol, dan Personil WASKITA KARYA


waper senin, 06 januari 2020


             Pasca banjir menjelang tahun baru 2020, menyisakan dampak yang serius di Perumahan Kita.
Sampah yang tersangkut di jembatan kali Permata samping mesjid Al Ikhlas menjadi masalah tersendiri. Pasalnya, tidak bisa dihindari akan menimbulkan bau busuk yang menyengat, dan kotor yang pada akhirnya akan menimbulkan berbagai penyakit.
          Pak RW016 yang menjadi pimpinan pemerintahan terkecil mensiasati masalah ini. Melayanglah surat CINTA kepada DINAS LINGKUNGAN HIDUP Kab. Bekasi, untuk memohon pengangkatan beton Ex jembatan lama yang menghalangi aliran air, yang menjadi penyebab sampah tersangkut disana. Untuk pengangkutan sampah kali,  ke UPTD Wilayah 3 kec Cibitung.
       Tidak sampai hitungan hari Bapak Lurah Wanasari, yang note bene mengetahui Permohonan surat CINTA tsb langsung meninjau ke TKP dengan didampingi SATPOL PP dan Pimpro Waskita Karya. Disambut wakil RW016 Bapak Suparno, yang kebetulan tidak sedang Dinas. Wal hasil penjelasan lebih detail karena ada pengurus RW yang langsung menerima Pak Lurah.
           Terima kasih Pak LURAHKU,..JAGA KESEHATAN AGAR SELALU FIT!!! mudah-mudahan realisasi dari kunjungan ini tidak terlalu lama lagi akan ada langkah yang kongkrit. Amiiiin ya Robbal Alamin
Beton ex jembatan lama Kali Permata Regensi
sampah tersangkutm kotor dan bau


Rabu08012020-waper







       

Sabtu, 14 Desember 2019

KUMPUL BARENG LURAH, ANGGOTA DEWAN, WARGA RW016


 

                PELETAKAN BATU PERTAMA
                PEMBANGUNAN SEKRETARIAT KANTOR RW016

               
                Minggu, 15 Desember 2019 jam 08.30 Wib

            Allhamdulillah, sebagai tindak lanjut dari keinginan Warga Permata Regensi, pada minggu pagi, 15 Desember 2019 jam 08.40 Wib, digelar acara Peletakan batu pertama pembangunan Kantor Sekretariat RW016. Hadir dalam acara tersebut Para Penasehat RW016, Bapak Kol. Budi Mulyadi, Bapak Drs Sumanto, Bapak Djaka Kusmartata, SE.MM Para ketua RT wilayah 016, serta para tamu undangan Bapak Nur Ketua RW022 beserta Bapak Dasuki Sekretaris RW022. Para Dewan DPRD TK II terkonfirmasi meminta maaf karena sesuatu dan lain hal belum dapat menghadiri acara yang digelar, Insya Allah tidak akan mengurangi semangat warga.
Pasalnya Bapak Lurah Sarkum, S.Ip MM hadir ditengah-tengah memberikan Apresiasi dan motovasi yang sangat bagus, terkait keinginan dan kekompakan warga RW016.
           Pada kesempatan sambutannya Bapak RW016 memarparkan historikal pembangunan, yang pada intinya keinginan warga yang sangat kuat untuk merubah ke arah yang lebih baik lagi. Bapak Tri Yuswanto, ST sebagai Ketua Panitia Pembangunan RW016  menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu persiapan dan support moril maupun  materil utamanya para Donatur, Ibu-ibu Posyandu yang turut sibuk membantu persiapan tak mau ketinggalan. Sambutan dari Penasehat RW016 yang diwakili oleh Kol. Budi Mulyadi, mengapresiasi dan menganjurkan untuk bersama-sama membangun dan membenahi lingkungan permata regensi khusunya RW016. Sumabngan bantuan berupa keramik dari DISPOTMAL yang Via Kolonel Budi Mulyadi, merupakan sumbangan pertama berbentuk matrial yang kan digunakan untuk kantor sekretariat.

              Dialog dengan dewan anggota DPRD II Fraksi PKS Bapak Drs Rusdi Haryadi pada sesi terakhir acara cukup mendapat perhatian antusias warga. Banyak hal yang langsung disampaikan di sela-waktu tsb, dari mulai kartu suket yang tidak berlaku untuk melamar kerja, sampai kualitas pekerja tamatan SMK di bekasi yang jauh ketinggalan jika bersaing dengan tenaga kerja dari daerah, sehingga kesempatan kerjapun kecil. Hal ini akan diteruskan, dan Bapak Anggota Dewan PKS tsb, berjanji akan meneruskan aspirasi warga Permata Regensi Khususnya. Amiiiin pak Dewan mudah-mudahan berhasil dengan Proposal Fasum untuk lapangan Futsalnya jangan lupa!!!
Amiiiin ya robbal alamin.

Klik Video peletakan Batu Pertama oleh Bapak Lurah Sarkum,S.iP. dibawah ini!!
https://www.youtube.com/watch?v=1J6_i-Ek068

Album kegiatan peletakan batu pertama RW016:
 Warga RW016,  dengan Bapak Drs Rusdi Haryadi, DPD II,
(F- PKS ) Bapak Lurah Sarkum,S.iP 


Bapak Lurah Sarkum, S.Ip.MM, mengapresiasi
kekompakan Warga RW016
Bpak Ketua RW 016, H. Sumarsono,ST
memberikan sambutan
Makan bersama, ba'da acara
















Senin, 04 November 2019

KERJASAMA RW 016 DAN RW 022

REMBUKAN  PENGURUS 016 DAN 022

MENJELANG MUSRENBANG 2020

Pak RW016 dan Pak RW022 serta Staff berphose di kantor RW022 pasca Rapat.
Tampak, Bapak Tukiman ketua RT 01/016, Bapak Totok Ketua RT04/016
 Bapak Abow Ketua RT09. Bravoo!! Tetap semangat
waper, Sabtu  02 Nov 2019 jam 20.05 Wib.


  Menindaklanjuti undangan kedua Kepala Suku 016 dan 022, dalam mensiasati Rapat Musrenbang 2020, Ketua RW016 Bapak Ust Sumarsono, ST berikut jajarannya berangkat dari Pos RW 016 menuju kw Pos RW022. Tujuan utamanya, mensinergikan pengajuan-pengajuan kaitan dengan rencana pengajuan perbaikan sarana-dan prasarana Fasos/Fasum yang berbatasan dengan wilayah kedua Rukun warga tsb. Khususnya pembicaraan perbaikan Drainase jalan utama.
   Dalam pembicaraan dan rapat tersebut, disepakati beberapa hal pengajuan perbaikan sarana /prasarana supaya tidak terjadi tumpang tindih. Hasil kesepakatan belum di share ( masih menunggu notulen rapat dari RW022)
    RW016  rencananya mengadakan Rapat Bulanan pada Sabtu-Malam Minggu, tgl 10 November 2019 di Kantor RW016 ba'da Isya, informasi tsb Bapak Ketua RW by Phone. Kita tunggu kabar baiknya,  Amiiin Yra. ( selasa, 05/11/2019 jam 09.57 Wib-sis )

Selasa, 22 Oktober 2019

AD / ART RUKUN WARGA 016

PERMATA TERTATA, TERTIB, RAPI DAN NYAMAN
AD dan ART Rukun Warga 016 Kel. Wanasari


Sekretariat Jl. Baleno Raya No. 1






ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 016 PERUM PERMATA REGENSI KELURAHAN WANASARI KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN BEKASI


MUKADIMAH


Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 016,Perum Permata Regensi Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
DASAR


Menimbang:
a.   Bahwa dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharmonisan hubungan antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan program dan kegiatan RW 016 Perum Permata Regensi kel Wanasari, Kec Cibitung, dipandang perlu dilakukan pengaturan;


b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperhatikan hasil pembahasan Pengurus RW/RT maka melalui Musyawarah Warga pada tanggal 14 Juli 2019 telah disepakati dan oleh karenanya perlu menetapkan Peraturan RW 016 Permata Regensi tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 016 perum Permata Regensi Wanasari Bekasi.


Mengingat:

Peraturan Bupati No 16 tahun 2010  tentang Pedoman pembentukan Rukun Tetangga  (RT), Rukun Warga (RW) 2019 ~ 2012
MEMUTUSKAN


Menetapkan:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 016 Perumahan Permata Regensi Kel Wanasari Kec Cibitung


BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RW ini, yang dimaksud dengan :
(1) Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga 016 Permata Regensi, kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 016 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW016
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase yang berada dilingkungan RW016
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam lingkungan PERUMAHAN PERMATA REGENSI, antara lain berupa : sarana Ibadah, Sarana Kesehatan (Posyandu), Sarana olahraga/lapangan ( Fasos ) terbuka, taman lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lahan irigasi yang berada dilingkungan RW 016;
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;
(7) Musyawarah RT adalah forum musyawarah pada tingkat RT yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RT


BAB III
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama


Organisasi ini bernama Rukun Warga 016, yang di dalamnya telah terbentuk organisasi tingkat RT, terdiri dari RT 01,02, 03,04,05 dan  RT 09.




Pasal 3
Kedudukan dan Tempat


RW 016 berkedudukan di kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi untuk waktu yang tidak terbatas


BAB IV
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas dan Dasar


Organisasi RW 016 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945


Pasal 5
Sifat


Rukun Warga 016 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang amanah, terbuka, bertanggung jawab dan bersifat kekeluargaan, kebersamaan, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang “Demokratis, Harmonis dan Bertanggung jawab“.


Pasal 6
Tujuan


RW 016 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan kebersamaan warga, mengembangkan potensi generasi muda yang cerdas sehat jasmani dan rohani, serta mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.


BAB V
KEGIATAN
Pasal 7


Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW016 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
(1) Mengadakan pertemuan secara berkala
(2) Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu satu pintu
(3) Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 016
(4) Melaksanakan kegiatan yang bersifat kebersamaan, misalnya : berkunjung ke warga


(5)  Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui generasi muda atau Remaja Masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga dan keagamaan
(6) Menjaga kelestarian lingkungan hidup
(7) Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
(8) Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.


BAB VI
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8


(1) Pengurus RW 016 adalah setiap orang ( Warga RW 016) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai syarat pengurus RW 016 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VII
Pasal 9


STRUKTUR ORGANISASI RUKUN WARGA 016
Penasehat RW016
1. Kol Laut Budi Mulyadi
2. H. Djaka Kusmartata,SE.MM
3. Drs, Sumanto
4. H. Nur Samudin
5. H. Tarjuki
6. Ust. Bahudillah,SPd.i
7. Masharno
8. Ganda Sumekarjaya
9. Ngatiran
                            
    1.Ketua RW016          
       H. Sumarsono,ST
    2.Wakil Ketua
       Suparno
    3.Sekretaris
       Agus Supiana

    4.Bendahara     
       Tommy W         
       Sriyana 
   5. Bid. Rukem
       Ust. Marsidi
       Ust. Kusna, S.Pdi
   6. Bid. Agama/Rohani
       Ust. Haryata
       Drs. Ust Ujang Bahrudin
   7. Bid. Pembangunan
       Tri Yusmanto, ST
       Ir. Danang Gunanto
   8. Bid Fasum dan Pemeliharaan/
       Penataan Infrastruktur
       Masrur
       Adi Wijaya
   9. Bid. Humas
       Siswanto
       Ust.Zaenudin
 10. Bid. Ketertiban, Keamanan
       Kujay Dipo
 11. Bid. Perempuan/ PKK
       Endah Astuti Sumarsono
       Rini Miawati Suparno
 12. Bid. Posyandu 
       Ninik Masharno
 13. Bid. Pemuda
       Surachman 
 14. Para Ketua
       RT 01 Tukiman
       RT 02 Agus Saryono
       RT 03 Sunaryo
       RT 04 Totok
       RT 05 Suharno
       RT 09 Aries Wibowo






Pasal 10


Kekuasaan Organisasi


Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW 016 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta organisasi yang ada dilingkungan RW 016


Pasal 11
Kepengurusan


Kepengurusan organisasi RW 016 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)


Pasal 12
Tugas Pengurus


Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13


Setiap warga berhak :
(1) Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan/kepercayaannya;
(2) Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT /RW;
(3) Mengikuti kegiatan yang diadakan dilingkungan RT /RW;
(4) Memilih dan dipilih sebagai ketua RT/RW maupun pengurus RT/RW;
(5) Mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW secara proposional;
(6) Mendapatkan rasa aman, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan RT/RW;
(7) Meminjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk keperluan hajatan keluarga/musibah
(8) Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan RT/RW dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Hak warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lain yang menyebabkan tidak diperolehnya hak warga.


Pasal 14


Setiap warga berkewajiban :
(1) Memiliki identitas diri berupa KTP dan/atau identitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Membayar iuran keamanan, iuran kematian, kebersihan, dan kas RT/RW untuk menunjang operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada bendahara RT setempat, paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya;
(3) Menyampaikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT setempat;
(4) Bagi warga baru berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT setempat dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/RW alamat sebelumnya, fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan/atau fotocopy identitas diri lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak kepindahannya;
(5) Mematuhi hasil musyawarah pengurus RT/RW;
(6) Mematuhi peraturan tata tertib RT/RW;
(7) Menjaga martabat dan kehormatan diri, keluarga dan lingkungan sesuai kaidah agama dan norma hubungan sosial kemasyarakatan;
(8) Menciptakan dan menjaga lingkungan RT/RW agar senantiasa dalam kondisi yang aman, tertib dan tentram serta bersih dan nyaman;
(9) Menyukseskan pencapaian Visi RW yakni “PERMATA YANG TERTATA, TERTIB, RAPI dan NYAMAN”
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditaati oleh seluruh warga kecuali yang diputuskan lain oleh musyawarah pengurus RT/RW;


BAB IX
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 15


(1) Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di RT /RW untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
(2) Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RT/RW;
(3) Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT/RW dengan menandatangani daftar hadir dan jika berhalangan harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Keluarga dapat mewakilkan Kepada Anggota Keluarga yang berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;


Pasal 16


(1) Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam, wajib dengan segera melapor kepada Ketua RT setempat baik secara langsung, melalui telpon dan/atau tertulis;
(2) Kunjungan tamu dari luar wilayah RW 016 yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pk.24.00 WIB
(3) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud.
(4) Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pk. 05.00-20.00 dan setiap warga diharapkan atas kepeduliannya;


Pasal 17


(1) Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sejenisnya yang menggunakan dan menutup jalan di depan rumahnya, wajib melapor kepada Ketua RT setempat dan memberitahukan kepada minimal 5 (lima) tetangga terdekat;
(2) Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya;
(3) Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus dari pengurus RT/RW;
(4) Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu warga, pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraannya di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga dan tetangga sekitar.


BAB X
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal 18


(1) Setiap keluarga wajib mengikuti kegiatan kerja bakti yang diselenggarakan oleh pengurus RT/RW dengan mengirimkan minimal 1 (satu) orang dari anggota keluarga yang telah dewasa. Bagi yang berhalangan mengikuti kerja bakti harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(2) Kerja bakti dimulai pukul 07.00 sampai dengan 09:30 atau ditentukan lain sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti adalah dengan menandatangani daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh Pengurus RT/RW.
(3) Setiap Keluarga diwajibkan menyediakan bak sampah permanen dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT/RW
(4) Warga dilarang membakar sampah dapur dan/atau sampah lainnya, kecuali untuk dokumen dan/atau barang yang karena kerahasiaan dan/atau karena bahayanya menuntut harus dihanguskan.


Pasal 19


(1) Bagi warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah yang mengganggu ketertiban umum agar memberitahukan kepada pengurus RT setempat dan kepada tetangga, minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
(2) Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan..
(3) Bagi warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan tidak diperkenankan membuat bangunan / komersialisasi fasos untuk kepentingan pribadi; kelompok.
(4) Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan dan membuka pintu/ jendela diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta dilarang menjemur pakaian dilapangan; dan setiap bangunan tidak boleh melebihi fasum ( seperti saluran got )
(5) Bagi warga yang menggarap/mengolah lahan irigasi disepanjang sisi selatan RW 016 diaharuskan menjaga kebersihan saluran air/drainase, menanam pohon.


Pasal 20


(1) Setiap keluarga diupayakan menanam pohon dan tanaman hias/kembang di pekarangan/halaman rumah/tepian jalan dan memeliharanya dengan baik.
(2) Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
(3) Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang menghasilkan sampah harus membiayai sendiri pembuangan sampah dimaksud.
(4) Bila warga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus RT/RW dan/atau petugas kebersihan dapat menertibkan dengan biaya ditanggung oleh pemilik pohon.


BAB XI
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
Pasal 21


Warga dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan.


Pasal 22


Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan.


Pasal 23


Warga dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari Ketua/Pengurus RT/RW


BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 24


Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau paling lama 3 bulan sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW 016 untuk menyampaikan informasi-informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.


Pasal 25


Rapat pengurus dalam hal pasal 24 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW 016


Pasal 26


Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB XI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga


BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 27


Keuangan RW 016 diperoleh dari :
(1) Iuran bulanan warga RT 01,02,03,04,05 dan 09
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha / Donatur
(4) Fasos yang di komersialisasi dengan proporsi 50:50
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat




Pasal 28


Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW 016


Pasal 29


Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW 016 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku.


BAB XIV
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 30


Demi asas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31


(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus RW/RT yang diundang.


BAB XVI
PENUTUP
Pasal 32


Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan dengan situasi kondisi lingkungan RW 016





Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal :  22 Juli 2019



   Sekretaris                      Ketua RW016
Agus Supiana                H.Sumarsono,ST
       
                                                                       











Senin, 21 Oktober 2019

KEGIATAN JALAN SANTAI



KEGIATAN JALAN SANTAI WARGA RT03




waper-minggu, 20 Oktober 2019 jam 08.00 Wib


       Dikomandani Ketua RT03 Bapak Sunaryo dan Penasehat RW016 Bapak Drs Sumanto, yang kebetulan tinggal di wilayah RT03 minggu pagi yang cerah, 20 oktober 2019 sekitar jam 08.00Wib, beserta warga kompak melakuka JALAN SANTAI BERSAMA, mengelilingi wilayah RW016. Kegiatan ini dilakukan semata-mata untuk menjalin silaturahim antar warga RT03 yang terkenal makin solid.
           Diacara HUT-RI, RT03 selalu mewah ketika menggelar panggung gembira acapkali menampilkan music Campur Sari, ( wah bisik-bisik katanya  ada Donatur Khusus ya pak RT??? ). Apapun itu kekompakan Warga RT03 memang patut di apresiasi dan ditiru, terbukti waktu Team Pengurus RW bertandang silaturahim dalam acara Pertemuan RT setempat, mendapat sambutan yang hangat dalam persodaraan sangat terasa kental. Selamat RT03 lanjutan!! kapan RT yang lain menyusul????

Ibu-ibu aktif menyiapkan minuman
untuk Peserta JALAN SANTAI
Bapak Penasehat RW016, Drs Sumanto
tak mau ketinggalan beserta Warga
ikut membaur ikut JALAN SANTAI















Senin, 14 Oktober 2019

RT05 NGECOR JALAN SWADAYA WARGA


NGECOR JALAN WARGA RT05


waper-senin 14 Oktober 2019 jam 20.37

    Dikutip dari laman WA Group Permata Rukun Warga 016, ada berita cukup mengejutkan sekaligus patut diacungkan jempol untuk RT05, yang dipimpin oleh Bapak Haji Suharno, melakukan pengecoran jalan secara swadaya.
   Selamat Bapak RT05,.. SEMOGA LANCAR
Pembersihan jalan untuk persiapan cos
Bapak Jaya, Sekretaris RT05
sedang memantau  pekerjaan

Minggu, 06 Oktober 2019

BIDANG ROHANI KERJASAMA DENGAN UJENG CENTER

BIDANG ROHANI GABUNG KE UJENG CENTER??

PERINGATI ACARA MAULID UNDANG PAK KIWIL???

Mari sukseskan acara maulid di selang cau!!
waper, minggu 03 November 2019 jam 11.30 Wib
  Melaui WA Ust. Kusna, S.Pdi, meminta ijin kepada Bapak RW016 untuk memasang spanduk pada acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, yang direncanakan minggu ke 2 bulan November 2019, tepatnya Tgl 16, bertempat di Selang Cau.
  Sudah terjawab, beberapa hari ini memang Ustads Kusna, yang rajin standby di pos RW ba'da Isya selalu absen, rupanya tengah berkoordinasi dengan UJ Center yang berkantor  di Dewan Da'wah Kampung Bulu, sedang menggagas acara besar tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Ustads- Ustads yang akan Hadir dari Kalangan Artis ada. Malah Infonya Ust. Kiwil akan hadir di acara tsb. Wah,..kalau Ustads Kusna berhasil berguru ke Ust. Kiwil ( yang telah menjalankan Sunnah Rosul ) boleh juga tuh, nanti Ilmunya ditularkan!!
 (selasa,05/11/2019 jam 09.20Wib-Sis)
Ust. Kusna, S.Pdi dan Ust. Kiwil




UPDATE Senin, 28 Oktober 2019   By : Ust Kusna S.Pdi.
NOTULEN RAPAT KOORDINASI BID. RUKEM:
Mensepakati Hal-hal Sbb :


1. Jika  satu Rumah ada 2 kepala (KK), maka diwajibkan membayar
    iurannya berdasarkan Kartu Keluarga (KK)
2. Untuk warga yang status rumahnya kontrak, tetap diberikan haknya
    mendapat santunan apabila terkena musibah didalam keluarganya, yg
    tercantum dalam kartu keluarga, selama ia mengikuti aturan yg
    berlaku di wilayah dimana ybs tinggal.
3. Jika ada bayi yg baru lahir, walaupun belum terdaftar dalam KK,tetap
    mendapat santunan 1/2 dari santunan orang dewasa.
4. Akan di adakan pelatihan pengurusan jenazah, minimal 1 x lagi. Agar
    pengurusan jenazah dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
5. Untuk pengurusan jenazah, sudah terbentuk Team di wilayah RW016,
    sehingga kedepannya bisa ditangani oleh warga sendiri.


Permata Regensi,19 Oktober 2019
Sek Ruk RW016                       Ketua




 Ust. Kusna, S.Pdi.            Ust. Marsidi


   

RAPAT KOORDINASI BID RUKEM


waper- sabtu, 19 Oktober 2019 jam 21-00 Wib s/d jam 22.30 Wib

    Rapat koordinasi yang digelar dari jam 21.00Wib sampai jam 22.30 Wib, oleh Bidang Rukem dikantor Sekretariat RW016 yang dihadiri oleh RT 01,02,03,04,09 (RT05 tidak hadir) cukup sukses membawa keputusan-keputusan untuk kemaslahatan warga. Pada umumnya, dalam menjalankan program yang di sepekati bersama sesuai kebutuhan yang terus menuntut adanya perubahan.
   Dalam sambutannya Ketua Rukem, Bpk Ust Marsidi, Sekretaris Bpk Ust Kusna, SPd.i maupun
Bapak Ketua RW016 punya persepsi yang sama terkait perubahan program ini, terutama dengan masuknya Warga RT04 menjadi melebur menjadi anggota Rukem Tingkat RW adalah patut di Apresiasi, walaupun Bapak RT04 Bapak Totok harus menanyakan terlebih dahulu ke warganya.
      Dalam komentarnya, Bapak Ketua Rukem Ust Marsidi menyingung RT 05 yang tidak hadir,
punya harapan besar akan menyetujui keputusan hasil rapat ini. Karena qorum sudah memenuhi.
semoga. Begitu pula, dengan rapat Warga RT04 yang akan menginformasikan penggabungan
Rukem RT ke Rukem RW membawa kabar baik. \
Amiiiin Yra....
Bapak Ust. Kusna, SPd.i membuka Rapat Koordinasi
Bid. Rukem RW016
Bapak RW sedang memberikan sambutan dalam rapat Bid. Rukem
Sumber
Humas RW016 ( 21/10/2019 Jam 19.30 Wib )





SILATURAHIM DENGAN ANNGOTA RUKEM
UNTUK BENTUK PANITIA MAULID???


waper, selasa 15 Oktober 2019

     Untuk yang pertama kali sejak terbentuknya Kepengurusan Rukun Warga 016 yang dipimpim
oleh Ust Haji Sumarsono, ST, Bidang Rukem yang juga Ketua dan Sekretarisnya juga Ustads yaitu
Bapak Ust. Marsidi dan Ustads Kusna,SPd.i akan mengelar silaturahim dengan warga Rukem yang
direncanakan pada : Hari Sabtu-Malam Minggu 19 Oktober 2019, di Sekretariat RW016 nampaknya
bukan dadakan.
    Bisa jadi, karena makin mendekatnya peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SWA menjadi alasan yang paling tepat. Mudah-mudahan benar adanya. Surat undangan yang akan dilayangkan malam ini Rabu 16 Oktober 2019 harus sudah ditandatangani Ketua Rukem. Dan akan dilayangakan ke warga lewat Humas Bapak Ratno. (rabu/16/102019 jam 18.40 Wib- Siswanto )




TUTORIAL MENGKAFANKAN JENAZAH
Ust. Kusna, SPd.I, dan Ust Haryata


waper 22 September 2019 Jam 12.00 Wib
Program ini dilaksanakan di Mesjid Jauharatul Madinah diikuti 3 peserta yang dikirim dari masing-masing RT. Nampak perseta termuda Ust Mujahid dari RT04, begitu antusias mengikuti program ini.


Ustads Haryata, menjadi modeling program ini. ( wah pa ustads, latiham ya pak??? )
mudah-mudahan setelah selesai program ini, jangan praktek deh,... selasa (08/10/2019 )









Klik disini :
https://youtu.be/u9SX1IJQHEY




Oleh : Ust. Kusna, SPd.I
Senin, 07 Oktober 2019    Jam 08.15 Wib

Ust. Kusna, Spd.I dan Rekan




RENUNGAN
*N G A J I*
Tempatnya jauh, kau mengeluh..
Tempatnya dekat, kau tak berangkat ...

Ada jadwal pagi, kau minta petang...
Dipindah petang, kau bilang  lelah baru pulang kerja...

Ngaji di hari biasa, kau bilang sibuk kerja....
Ngaji di akhir pekan, kau bilang bentrok banyak undangan dan urusan...

Dibuat pengajian malam kau bilang waktunya istirahat.... dibuat setelah subuh kau bilang masih mengantuk....

Ngaji sudah berjalan, kau tanya kapan lagi dibuat pengajian....
Di buat rencana baru, kau bilang nanti dulu.. atur yg betul waktunya...

Belajar Tajwid kau bilang susah...
Baca Quran tidak bertajwid kau anggap tidak sah...

Disuruh menghafal, kau bilang memberatkan...
Tak ada hafalan, kau bilang kurang tantangan...

Dipanggil Ustadz lulusan pesantren, kau anggap gak keren...
Dipanggil Ustadz lulusan perguruan tinggi, kau bilang tidak cocok ngajar ngaji...

Ustadz ngajarnya serius, kau bilang bikin bosan...
Ustadz ngajarnya santai, kau bilang kurang oke...

Makhroj kurang tepat, kau minta dikoreksi....
Sering dikoreksi, kau kapok tak mau lagi mengaji...

Setan itu gigih, 
dia selalu membisiki pelemahan dan pembenaran untuk menghindari yang baik-baik.

Jangankan ngaji, org sakaratul maut aja masih diganggu agar ga mampu melafadzkan tauhid.

Nah besok2
Kalo udah punya niat mau ngaji..
GO aja, 
Jangan kasih setan menang.
NGAJI itu PENTING..... bukan yang penting NGAJI
Sumber
Humas RW016
Siswanto


ENAM PAHALA MEMPERINGATI MAULID NABI

 Pati, NU Online di kutip Oleh : Ust. Kusna, SPd.i
Setiap tahun umat Islam di seluruh Indonesia, bahkan seluruh dunia memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw. Wakil Katib Syuriyah PWNU Jateng KH Nasrulloh Afandi (Gus Nasrul) mengatakana ada enam pahala memperingati Maulid Nabi.

“Pertama, pahala ta'dzimunnabi  atau mengagungkang Nabi Muhammad Saw. Karena yang hadir di acara ini, dengan tujuan mengagungkan beliau Baginda Nabi Muhammad Saw," katanya pada Maulid Nabi di Halaman Masjid Nurul Huda, Dusun Ngembes, Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Pati, Jawa Tengah, Selasa (11/12).

Kedua, lanjut peraih Doktor Maqashid Syariah Universitas al-Qurawiyin Maroko, adalah pahala bershalawat kepada Nabi Muhammad Saw. Seperti yang kita maklum, bershalawat kepada Nabi  berbeda dengan ibadah lainnya, jika ibadah lain dilaksanakan dengan riya atau ingin dipuji manusia, maka pahalanya gugur.

"Tetapi bershalawat kepada Nabi saw meskipun dilaksanakan dengan riya, namun tetap dapat pahala," ujarnya.

Selanjutnya, pahala talabul ilmi, mengaji mendengarkan ceramah. "Meski banyak yang hadir usianya di atas 50 tahun, tapi masih mendapat pahala ta'allum, belajar mencari ilmu. Karena mencari ilmu dari bayi hingga wafat," katanya.

Pahala keempat adalah pahala syiar Islam. Kelima, pahala silaturahim. Sebab perantara menghadiri acara peringatan Maulid Nabi, bisa bertemu, beramahtamah dengan para tetangga, para teman, yang sehari-hari sibuk dengan urusan masing-masing.

Keenam adalah pahala dari peluang berinfak atau sedekah, karena setiap ada acara peringatan Maulid Nabi, biasanya panitia membuka kotak amal untuk penggalian dana.

"Jelas banyak berbagai pahala memperingati Maulid Nabi Saw. Namun berbagai pahala tersebut selama ini tidak disadari atau bahkan terlupakan oleh orang-orang yang melaksanakan peringatan acara Maulid Nabi Saw itu," tutur alumni Pesantren Lirboyo Kediri itu. (Red: Kendi Setiawan)




























































KEGIATAN AGUSTUSAN RW 016

LATAR BELAKANG Hari kemerdekaan adalah tonggak sejarah perjuangan bangsa yang harus kita pertahankan. Selain mempertahankan kemerdekaan, k...