Senin, 18 Mei 2020

PEDULI DI TENGAH PANDEMI COVID-19




Album Kegiatan Satgas Covid-19, RW016





Pak Joko tepat tembakannya,
kena kaca mata tuh,..( Team RT05)

Team RT03, rekrutmen member yang
cerdik pak RT,..




Team RT03 diwakili anak Kartar,.
( Mas Bagus Baju Merah )

Bapak Jaka (Penasehat RW016 ) turun gunung,
didampingi Pak RT05, dan Sekretaris Covid-19 H Ismail  .
weeit!! jgn deket-deket ya??
takut ya bu??


Team Perwakilan RT04 ( Mejeng dulu ah,.....)


Baju safety lengkap RT 02  (ganteng juga ya??)



Berhubung hari ini terkhir, penjagaan Satgas, kenangan RT01
yang telah melaksanakan tugas-tugasnya selama ini, untuk
mendampingin RT05, Bravo RT05,..


Team RT09 diwakili Ibu-Ibu
 ( Pak Abow kemana emang??)

Team Woles RT05


 Tidak ada yang pernah menduga, pada semester pertama tahun ini dunia dihebohkan dengan Pandemi Covid-19. Awal tahun yang biasanya diliputi oleh semangat optimisme dalam mewujudkan resolusi tahun baru, seakan menjadi awal dari rasa pesimis dalam menjalani tahun ini.

 Akibat dari Covid-19 sudah kita rasakan semua. Sampai dengan tulisan ini dibuat, sudah lebih dari 1000 jiwa rakyat Indonesia meninggal dunia akibat Covid-19, dan ribuan yang positif Covid-19.

Kalau kita bicara tentang korban akibat Covid-19secara umum, maka tidak hanya korban berupa kehilangan nyawa, tetapi juga ada dampak lain dari Pandemi Covid-19 ini. Dampak lain yang mulai muncul seiring dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah, adalah munculnya rasa was-was, putus asa, serta ketakutan menghadapi masa depan, rasa was-was dan rasa takut menghadapi virus serta takut kehilangan penghasilan. Rasa takut yang dirasakan sebagian masyarakat Indonesia bahkan telah menjadi kenyataan yaitu dengan berkurangnya penghasilan bagi masyarakat yang bekerja secara informal, bahkan bagi pekerja formal juga mengalami hal yang sama berupa pemotongan gaji dan Pemutusan Hubungan Kerja. Di sisi lain, negara yang semestinya hadir untuk menjamin kehidupan rakyatnya, terlihat lamban dalam mengatasi masalah ekonomi rakyat.

Berkurangnya penghasilan bagi sebagian masyarakat akibat Covid-19 akhirnya menimbulkan ungkapan baru: “tidak mati karena corona, tapi mati karena tidak punya makanan”.

Lalu bagaimana sikap kita menghadapi dampak Covid-19 ini?

Dalam menghadapi Covid-19 ini, ada beberapa hal yang bisa menjadi pegangan kita dalam bersikap, yaitu:

  1. Meyakini bahwa kematian sudah ditentukan waktunya oleh Allah kepada orang-orang yang memang sudah ditentukan. Demikian juga dengan rizki, Allah telah menentukan rizki kita masing-masing, berapa besar dan kapan diperoleh. Tugas kita adalah berikhtiar agar terhindar dari kematian akibat Covid-19 dengan cara menjaga kesehatan dan menjalankan protokol Covid-19 serta berikhtiar menjemput rizki. Keyakinan ini tidak boleh hanya sekadar yakin saja tetapi tanpa ikhtiar dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan bermalas-malasan dalam menjemput rizki;
  2. Berdoa agar kita selalu dilindungi dari wabah Covid-19 berikut dampaknya dan berdoa agar Pandemi segera berakhir;
  3. Meningkatkan empati dan kepedulian terhadap sesama;

  1. Bagi masyakarat yang masih memiliki penghasilan atau harta yang cukup, dapat mewujudkan empatinya dalam bentuk memberikan donasi, sedekah atau infak untuk warga yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19, disamping juga memberikan bantuan tenaga
  2. Bagi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi, dapat mewujudkan kepeduliannya disaat senggang dengan cara membantu proses pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungannya
4. Meningkatkan rasa sabar dalam menghadapi musibah. Rasa sabar sangat diperlukan, karena    dengan kesabaran, kita dapat berpikir tenang untuk mengerjakan langkah selanjutnya; dan
5. Tawakal. Tawakal artinya menyerahkan semua keputusan kepada Allah setelah kita menjalani ikhtiar. Sikap tawakal sangat penting karena sikap ini menunjukan sikap rendah kita dihadapan Allah.

Empati dan Peduli di lingkungan RW 16

Dari 5 (lima) sikap di atas, satu hal yang penulis soroti dalam tulisan ini adalah sikap empati dan peduli terhadap sesama, khususnya di lingkungan RW 16 Permata Regensi Bekasi.

Menghadapi Covid-19, warga RW 16 tidak timggal diam, tidak hanya meratapi pandemi, tetapi dengan semangat gotong royong tinggi menghadapi pandemi ini. Hal-hal yang perlu diapresiasi atas peran serta warga adalah, antara lain:

  1. Pengumpulan donasi dari warga, baik tingkat RT maupun RW, untuk pembelian sembako yang didistribusikan kepada warga RT yang bersangkutan, bagi warga yang terkena dampak Covid-19
  2. Penyemprotan disinfektan baik yang dilakukan tingkat RT maupun RW hasil swadaya warga;
  3. Pembentukan Satgas Covid-19 Tingkat RW yang bertugas mendata kondisi kesehatan dan ekonomi warga dan melakukan deteksi dini melalui pos pemeriksaan suhu tubuh
  4. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh orang yang memasuki lingkungan RW 16
  5. Program sedekah gantung, yaitu warga yang bersedekah menggantung bahan makanan di tempat yang ditentukan, dan bagi warga yang membutuhkan tinggal mengambil saja

Kita patut bersyukur dan berbangga hati atas peran serta warga RW 16 dalam menyikapi Pandemi Covid-19 ini. Sikap gotong royong yang merupakan penerapan ajaran agama dan juga nilai-nilai Pancasila sangat terasa saat Pandemi ini.

Semoga Allah membalas semua kebaikan warga dengan balasan berlipat ganda, dan semoga Pandemi ini segera berakhir. Aamin.

Bekasi 18 Mei 2020

Ismail Marzuki

Sabtu, 16 Mei 2020

REVISED PROGRAM KERJA



 
GARIS BESAR PROGRAM KERJA
PENGURUS RW016
Periode Juli 2019 ~ Juli 2022
 
Kumpulan
Hasil Rapat Koordinasi  Ketua RW
dan Pengurus Terpilih
( Bulan Agustus 2019 )
  
I.  Kesekretariatan
1.1 Pemutahiran data warga
1.2 Pembenahan Administrasi Umum
II Bidang Keamanan
2.1 Sentralisasi Keamanan dari RT menjadi dibawah Koordinator RW
2.2 Mengevaluasi tugas  Keamanan RT. dibawah koordinator Keamanan RW
      dan berkoordinasi dengan para Ketua RT
2.3 Membahas Honorarium dengan para Ketua RT di mediasi Ketua RW
2.4 Portalisasi akses masuk RW 016 & berkoordinasi dengan wilayah terkait
      .
III. Bidang Posyandu
3.1 Memantau Kesehatan Balita melalui program Posyandu Tk Kelurahan
 
IV. Bidang Pembangunan
4.1 Membuat Rencana peremajaan kantor RW dan melakukan koordinasi
       dengan pihak terkait
4.2 Melakukan penggalangan dana jika diperlukan, berkoordinasi dengan
       para ketua RT dan di mediasi oleh Ketua RW.
 
V. Bidang Rohani / Rukem
5.1 Mengupayakan bersatunya pengelolaan dana kegiatan santunan musibah kematian
5.2 Melakukan kerjasama dengan Lembaga Dakwah Islamiyah.
     
VI. Bidang Pemberdayaan Perempuan / PKK
6.1 Membuat rencana-rencana kegiatan Kesehatan Jasmani
6.2 Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
      usaha kecil rumahan
6.3 Memaksimalkan dan mengelola kegiatan
      arisan Ibu-Ibu
 
 VII.  Bidang Humas dan Publikasi
 7.1 Membuat Papan Informasi kegiatan RW
 
 VIII. Bidang Pemuda Seni & Olah Raga
 8.1 Membentuk Keorganisasian Kartar
 8.2 Melakukan Kerjasama dengan Ketua Kartar Terpilih buat program kerja
      
IX. Bidang Fasos & Fasum
 9.1 Mengevaluasi pemanfaatan Fasos dan Fasum sesuai dengan peruntukannya
 
Permata Regensi RW016.
Bekasi, 16 Juki 2019
Sekretariat RW016

Sabtu, 29 Februari 2020

VISI MISI RUKUN WARGA 016 PERMATA REGENSI

Visi Misi RW016 


VISI: 

Mewujudkan lingkungan RW 016 Kelurahan Wanasari  menjadi lingkungan yang Aman, Tertata, Rapi, bersih, Tertib,  sejahtera. Memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan tulus dan ikhlas dengan pelaksanaan organisasi RW 016 yang mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabel.

MISI :

  1. Mendukung program kegiatan yang dicanangkan oleh   Pemerintah Kelurahan Wanasari
  2. Memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan tulus dan ikhlas melalui pelaksanaan organisasi RW yang mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabel.
  3. Memberdayakan peran aktif warga dalam mengambil prakarsa dan langkah-langkah nyata dalam pemecahan masalah di lingkungan RW016 Kelurahan Wanasari
  4. Berpartisipasi aktif dalam memelihara lingkungan hidup dengan menciptakan  lingkungan  yang Aman, Tertata Rapi,  Bersih Tertib dan Sejahtera
  5. Mengembangkan sistem administrasi yang tertib dan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi.

                                                                                                                                          H. Sumarsono,ST

Rabu, 08 Januari 2020

KUNJUNGAN PAK LURAH SARKUM DI KALI PERMATA REGENSI

KUNJUNGAN PAK LURAH SARKUM, S.I.P,MM PASCA MUSIBAH BANJIR 
DI PERMATA REGENSI RW016 
( JEMBATAN PERMATA MESJID AL KHLAS)
Bapak Lurah Sarkum, S.I.P,MM dihapit
Wakil RW016 Binmaspol, dan Personil WASKITA KARYA


waper senin, 06 januari 2020


             Pasca banjir menjelang tahun baru 2020, menyisakan dampak yang serius di Perumahan Kita.
Sampah yang tersangkut di jembatan kali Permata samping mesjid Al Ikhlas menjadi masalah tersendiri. Pasalnya, tidak bisa dihindari akan menimbulkan bau busuk yang menyengat, dan kotor yang pada akhirnya akan menimbulkan berbagai penyakit.
          Pak RW016 yang menjadi pimpinan pemerintahan terkecil mensiasati masalah ini. Melayanglah surat CINTA kepada DINAS LINGKUNGAN HIDUP Kab. Bekasi, untuk memohon pengangkatan beton Ex jembatan lama yang menghalangi aliran air, yang menjadi penyebab sampah tersangkut disana. Untuk pengangkutan sampah kali,  ke UPTD Wilayah 3 kec Cibitung.
       Tidak sampai hitungan hari Bapak Lurah Wanasari, yang note bene mengetahui Permohonan surat CINTA tsb langsung meninjau ke TKP dengan didampingi SATPOL PP dan Pimpro Waskita Karya. Disambut wakil RW016 Bapak Suparno, yang kebetulan tidak sedang Dinas. Wal hasil penjelasan lebih detail karena ada pengurus RW yang langsung menerima Pak Lurah.
           Terima kasih Pak LURAHKU,..JAGA KESEHATAN AGAR SELALU FIT!!! mudah-mudahan realisasi dari kunjungan ini tidak terlalu lama lagi akan ada langkah yang kongkrit. Amiiiin ya Robbal Alamin
Beton ex jembatan lama Kali Permata Regensi
sampah tersangkutm kotor dan bau


Rabu08012020-waper







       

Sabtu, 14 Desember 2019

KUMPUL BARENG LURAH, ANGGOTA DEWAN, WARGA RW016


 

                PELETAKAN BATU PERTAMA
                PEMBANGUNAN SEKRETARIAT KANTOR RW016

               
                Minggu, 15 Desember 2019 jam 08.30 Wib

            Allhamdulillah, sebagai tindak lanjut dari keinginan Warga Permata Regensi, pada minggu pagi, 15 Desember 2019 jam 08.40 Wib, digelar acara Peletakan batu pertama pembangunan Kantor Sekretariat RW016. Hadir dalam acara tersebut Para Penasehat RW016, Bapak Kol. Budi Mulyadi, Bapak Drs Sumanto, Bapak Djaka Kusmartata, SE.MM Para ketua RT wilayah 016, serta para tamu undangan Bapak Nur Ketua RW022 beserta Bapak Dasuki Sekretaris RW022. Para Dewan DPRD TK II terkonfirmasi meminta maaf karena sesuatu dan lain hal belum dapat menghadiri acara yang digelar, Insya Allah tidak akan mengurangi semangat warga.
Pasalnya Bapak Lurah Sarkum, S.Ip MM hadir ditengah-tengah memberikan Apresiasi dan motovasi yang sangat bagus, terkait keinginan dan kekompakan warga RW016.
           Pada kesempatan sambutannya Bapak RW016 memarparkan historikal pembangunan, yang pada intinya keinginan warga yang sangat kuat untuk merubah ke arah yang lebih baik lagi. Bapak Tri Yuswanto, ST sebagai Ketua Panitia Pembangunan RW016  menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu persiapan dan support moril maupun  materil utamanya para Donatur, Ibu-ibu Posyandu yang turut sibuk membantu persiapan tak mau ketinggalan. Sambutan dari Penasehat RW016 yang diwakili oleh Kol. Budi Mulyadi, mengapresiasi dan menganjurkan untuk bersama-sama membangun dan membenahi lingkungan permata regensi khusunya RW016. Sumabngan bantuan berupa keramik dari DISPOTMAL yang Via Kolonel Budi Mulyadi, merupakan sumbangan pertama berbentuk matrial yang kan digunakan untuk kantor sekretariat.

              Dialog dengan dewan anggota DPRD II Fraksi PKS Bapak Drs Rusdi Haryadi pada sesi terakhir acara cukup mendapat perhatian antusias warga. Banyak hal yang langsung disampaikan di sela-waktu tsb, dari mulai kartu suket yang tidak berlaku untuk melamar kerja, sampai kualitas pekerja tamatan SMK di bekasi yang jauh ketinggalan jika bersaing dengan tenaga kerja dari daerah, sehingga kesempatan kerjapun kecil. Hal ini akan diteruskan, dan Bapak Anggota Dewan PKS tsb, berjanji akan meneruskan aspirasi warga Permata Regensi Khususnya. Amiiiin pak Dewan mudah-mudahan berhasil dengan Proposal Fasum untuk lapangan Futsalnya jangan lupa!!!
Amiiiin ya robbal alamin.

Klik Video peletakan Batu Pertama oleh Bapak Lurah Sarkum,S.iP. dibawah ini!!
https://www.youtube.com/watch?v=1J6_i-Ek068

Album kegiatan peletakan batu pertama RW016:
 Warga RW016,  dengan Bapak Drs Rusdi Haryadi, DPD II,
(F- PKS ) Bapak Lurah Sarkum,S.iP 


Bapak Lurah Sarkum, S.Ip.MM, mengapresiasi
kekompakan Warga RW016
Bpak Ketua RW 016, H. Sumarsono,ST
memberikan sambutan
Makan bersama, ba'da acara
















Senin, 04 November 2019

KERJASAMA RW 016 DAN RW 022

REMBUKAN  PENGURUS 016 DAN 022

MENJELANG MUSRENBANG 2020

Pak RW016 dan Pak RW022 serta Staff berphose di kantor RW022 pasca Rapat.
Tampak, Bapak Tukiman ketua RT 01/016, Bapak Totok Ketua RT04/016
 Bapak Abow Ketua RT09. Bravoo!! Tetap semangat
waper, Sabtu  02 Nov 2019 jam 20.05 Wib.


  Menindaklanjuti undangan kedua Kepala Suku 016 dan 022, dalam mensiasati Rapat Musrenbang 2020, Ketua RW016 Bapak Ust Sumarsono, ST berikut jajarannya berangkat dari Pos RW 016 menuju kw Pos RW022. Tujuan utamanya, mensinergikan pengajuan-pengajuan kaitan dengan rencana pengajuan perbaikan sarana-dan prasarana Fasos/Fasum yang berbatasan dengan wilayah kedua Rukun warga tsb. Khususnya pembicaraan perbaikan Drainase jalan utama.
   Dalam pembicaraan dan rapat tersebut, disepakati beberapa hal pengajuan perbaikan sarana /prasarana supaya tidak terjadi tumpang tindih. Hasil kesepakatan belum di share ( masih menunggu notulen rapat dari RW022)
    RW016  rencananya mengadakan Rapat Bulanan pada Sabtu-Malam Minggu, tgl 10 November 2019 di Kantor RW016 ba'da Isya, informasi tsb Bapak Ketua RW by Phone. Kita tunggu kabar baiknya,  Amiiin Yra. ( selasa, 05/11/2019 jam 09.57 Wib-sis )

Selasa, 22 Oktober 2019

AD / ART RUKUN WARGA 016

PERMATA TERTATA, TERTIB, RAPI DAN NYAMAN
AD dan ART Rukun Warga 016 Kel. Wanasari


Sekretariat Jl. Baleno Raya No. 1






ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 016 PERUM PERMATA REGENSI KELURAHAN WANASARI KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN BEKASI


MUKADIMAH


Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 016,Perum Permata Regensi Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
DASAR


Menimbang:
a.   Bahwa dalam rangka penguatan kapasitas organisasi, peningkatan keharmonisan hubungan antar warga dan pencapaian visi misi, serta suksesnya pelaksanaan program dan kegiatan RW 016 Perum Permata Regensi kel Wanasari, Kec Cibitung, dipandang perlu dilakukan pengaturan;


b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memperhatikan hasil pembahasan Pengurus RW/RT maka melalui Musyawarah Warga pada tanggal 14 Juli 2019 telah disepakati dan oleh karenanya perlu menetapkan Peraturan RW 016 Permata Regensi tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 016 perum Permata Regensi Wanasari Bekasi.


Mengingat:

Peraturan Bupati No 16 tahun 2010  tentang Pedoman pembentukan Rukun Tetangga  (RT), Rukun Warga (RW) 2019 ~ 2012
MEMUTUSKAN


Menetapkan:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Warga 016 Perumahan Permata Regensi Kel Wanasari Kec Cibitung


BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga RW ini, yang dimaksud dengan :
(1) Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga 016 Permata Regensi, kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
(2) Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 016 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW016
(3) Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara masyarakat dalam Kartu Keluarga
(4) Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, antara lain berupa jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telpon dan saluran air/drainase yang berada dilingkungan RW016
(5) Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat/warga dalam lingkungan PERUMAHAN PERMATA REGENSI, antara lain berupa : sarana Ibadah, Sarana Kesehatan (Posyandu), Sarana olahraga/lapangan ( Fasos ) terbuka, taman lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lahan irigasi yang berada dilingkungan RW 016;
(6) Musyawarah RW adalah forum musyawarah ditingkat RW yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RW;
(7) Musyawarah RT adalah forum musyawarah pada tingkat RT yang merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi di tingkat RT


BAB III
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama


Organisasi ini bernama Rukun Warga 016, yang di dalamnya telah terbentuk organisasi tingkat RT, terdiri dari RT 01,02, 03,04,05 dan  RT 09.




Pasal 3
Kedudukan dan Tempat


RW 016 berkedudukan di kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi untuk waktu yang tidak terbatas


BAB IV
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas dan Dasar


Organisasi RW 016 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945


Pasal 5
Sifat


Rukun Warga 016 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang amanah, terbuka, bertanggung jawab dan bersifat kekeluargaan, kebersamaan, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang “Demokratis, Harmonis dan Bertanggung jawab“.


Pasal 6
Tujuan


RW 016 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan kebersamaan warga, mengembangkan potensi generasi muda yang cerdas sehat jasmani dan rohani, serta mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.


BAB V
KEGIATAN
Pasal 7


Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW016 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
(1) Mengadakan pertemuan secara berkala
(2) Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu satu pintu
(3) Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 016
(4) Melaksanakan kegiatan yang bersifat kebersamaan, misalnya : berkunjung ke warga


(5)  Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui generasi muda atau Remaja Masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga dan keagamaan
(6) Menjaga kelestarian lingkungan hidup
(7) Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
(8) Melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.


BAB VI
KEPENGURUSAN TINGKAT RW
Pasal 8


(1) Pengurus RW 016 adalah setiap orang ( Warga RW 016) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai syarat pengurus RW 016 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VII
Pasal 9


STRUKTUR ORGANISASI RUKUN WARGA 016
Penasehat RW016
1. Kol Laut Budi Mulyadi
2. H. Djaka Kusmartata,SE.MM
3. Drs, Sumanto
4. H. Nur Samudin
5. H. Tarjuki
6. Ust. Bahudillah,SPd.i
7. Masharno
8. Ganda Sumekarjaya
9. Ngatiran
                            
    1.Ketua RW016          
       H. Sumarsono,ST
    2.Wakil Ketua
       Suparno
    3.Sekretaris
       Agus Supiana

    4.Bendahara     
       Tommy W         
       Sriyana 
   5. Bid. Rukem
       Ust. Marsidi
       Ust. Kusna, S.Pdi
   6. Bid. Agama/Rohani
       Ust. Haryata
       Drs. Ust Ujang Bahrudin
   7. Bid. Pembangunan
       Tri Yusmanto, ST
       Ir. Danang Gunanto
   8. Bid Fasum dan Pemeliharaan/
       Penataan Infrastruktur
       Masrur
       Adi Wijaya
   9. Bid. Humas
       Siswanto
       Ust.Zaenudin
 10. Bid. Ketertiban, Keamanan
       Kujay Dipo
 11. Bid. Perempuan/ PKK
       Endah Astuti Sumarsono
       Rini Miawati Suparno
 12. Bid. Posyandu 
       Ninik Masharno
 13. Bid. Pemuda
       Surachman 
 14. Para Ketua
       RT 01 Tukiman
       RT 02 Agus Saryono
       RT 03 Sunaryo
       RT 04 Totok
       RT 05 Suharno
       RT 09 Aries Wibowo






Pasal 10


Kekuasaan Organisasi


Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW 016 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta organisasi yang ada dilingkungan RW 016


Pasal 11
Kepengurusan


Kepengurusan organisasi RW 016 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)


Pasal 12
Tugas Pengurus


Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal 13


Setiap warga berhak :
(1) Menunaikan ibadah keagamaan sesuai dengan keimanan/kepercayaannya;
(2) Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT /RW;
(3) Mengikuti kegiatan yang diadakan dilingkungan RT /RW;
(4) Memilih dan dipilih sebagai ketua RT/RW maupun pengurus RT/RW;
(5) Mengetahui laporan keuangan dan kas RT/RW secara proposional;
(6) Mendapatkan rasa aman, ketentraman dan ketertiban serta pelayanan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan RT/RW;
(7) Meminjam inventaris yang dimiliki RT/RW untuk keperluan hajatan keluarga/musibah
(8) Menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan RT/RW dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Hak warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lain yang menyebabkan tidak diperolehnya hak warga.


Pasal 14


Setiap warga berkewajiban :
(1) Memiliki identitas diri berupa KTP dan/atau identitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Membayar iuran keamanan, iuran kematian, kebersihan, dan kas RT/RW untuk menunjang operasional kegiatan dan sosial kemasyarakatan yang disetorkan kepada bendahara RT setempat, paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya;
(3) Menyampaikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT setempat;
(4) Bagi warga baru berkewajiban melaporkan kepada Ketua RT setempat dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/RW alamat sebelumnya, fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan/atau fotocopy identitas diri lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak kepindahannya;
(5) Mematuhi hasil musyawarah pengurus RT/RW;
(6) Mematuhi peraturan tata tertib RT/RW;
(7) Menjaga martabat dan kehormatan diri, keluarga dan lingkungan sesuai kaidah agama dan norma hubungan sosial kemasyarakatan;
(8) Menciptakan dan menjaga lingkungan RT/RW agar senantiasa dalam kondisi yang aman, tertib dan tentram serta bersih dan nyaman;
(9) Menyukseskan pencapaian Visi RW yakni “PERMATA YANG TERTATA, TERTIB, RAPI dan NYAMAN”
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditaati oleh seluruh warga kecuali yang diputuskan lain oleh musyawarah pengurus RT/RW;


BAB IX
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 15


(1) Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di RT /RW untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
(2) Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RT/RW;
(3) Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RT/RW dengan menandatangani daftar hadir dan jika berhalangan harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Keluarga dapat mewakilkan Kepada Anggota Keluarga yang berjenis kelamin Laki-laki dan berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;


Pasal 16


(1) Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam, wajib dengan segera melapor kepada Ketua RT setempat baik secara langsung, melalui telpon dan/atau tertulis;
(2) Kunjungan tamu dari luar wilayah RW 016 yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan Pk.24.00 WIB
(3) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Ketua RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud.
(4) Pemulung dibatasi waktu operasinya mulai Pk. 05.00-20.00 dan setiap warga diharapkan atas kepeduliannya;


Pasal 17


(1) Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sejenisnya yang menggunakan dan menutup jalan di depan rumahnya, wajib melapor kepada Ketua RT setempat dan memberitahukan kepada minimal 5 (lima) tetangga terdekat;
(2) Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya;
(3) Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga, kecuali dengan izin khusus dari pengurus RT/RW;
(4) Kendaraan roda dua/roda empat milik warga/tamu warga, pada saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraannya di tempat yang tidak mengganggu aktivitas warga dan tetangga sekitar.


BAB X
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal 18


(1) Setiap keluarga wajib mengikuti kegiatan kerja bakti yang diselenggarakan oleh pengurus RT/RW dengan mengirimkan minimal 1 (satu) orang dari anggota keluarga yang telah dewasa. Bagi yang berhalangan mengikuti kerja bakti harus ijin kepada Ketua RT setempat baik secara lisan dan/atau tertulis;
(2) Kerja bakti dimulai pukul 07.00 sampai dengan 09:30 atau ditentukan lain sesuai kebutuhan, bukti keikutsertaan kerja bakti adalah dengan menandatangani daftar hadir kerja bakti yang disediakan oleh Pengurus RT/RW.
(3) Setiap Keluarga diwajibkan menyediakan bak sampah permanen dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing dan dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RT/RW
(4) Warga dilarang membakar sampah dapur dan/atau sampah lainnya, kecuali untuk dokumen dan/atau barang yang karena kerahasiaan dan/atau karena bahayanya menuntut harus dihanguskan.


Pasal 19


(1) Bagi warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah yang mengganggu ketertiban umum agar memberitahukan kepada pengurus RT setempat dan kepada tetangga, minimal 5 (lima) tetangga terdekat.
(2) Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan..
(3) Bagi warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan tidak diperkenankan membuat bangunan / komersialisasi fasos untuk kepentingan pribadi; kelompok.
(4) Bagi Warga yang tinggal disekitar fasilitas sosial/lapangan dan membuka pintu/ jendela diharuskan memelihara kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta dilarang menjemur pakaian dilapangan; dan setiap bangunan tidak boleh melebihi fasum ( seperti saluran got )
(5) Bagi warga yang menggarap/mengolah lahan irigasi disepanjang sisi selatan RW 016 diaharuskan menjaga kebersihan saluran air/drainase, menanam pohon.


Pasal 20


(1) Setiap keluarga diupayakan menanam pohon dan tanaman hias/kembang di pekarangan/halaman rumah/tepian jalan dan memeliharanya dengan baik.
(2) Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di luar pekarangan rumah/tepian jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
(3) Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah yang menghasilkan sampah harus membiayai sendiri pembuangan sampah dimaksud.
(4) Bila warga lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus RT/RW dan/atau petugas kebersihan dapat menertibkan dengan biaya ditanggung oleh pemilik pohon.


BAB XI
KEHARMONISAN DAN KENYAMANAN
Pasal 21


Warga dihimbau untuk tidak mempergunjingkan hal-hal yang negatif demi untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan.


Pasal 22


Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan.


Pasal 23


Warga dapat menolak segala bentuk permintaan sumbangan yang tidak mendapat ijin dari Ketua/Pengurus RT/RW


BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 24


Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau paling lama 3 bulan sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW 016 untuk menyampaikan informasi-informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.


Pasal 25


Rapat pengurus dalam hal pasal 24 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW 016


Pasal 26


Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB XI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga


BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 27


Keuangan RW 016 diperoleh dari :
(1) Iuran bulanan warga RT 01,02,03,04,05 dan 09
(2) Partisipasi atau swadaya masyarakat
(3) Iuran pemilik usaha / Donatur
(4) Fasos yang di komersialisasi dengan proporsi 50:50
(5) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat




Pasal 28


Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW 016


Pasal 29


Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW 016 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku.


BAB XIV
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 30


Demi asas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31


(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya.
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus RW/RT yang diundang.


BAB XVI
PENUTUP
Pasal 32


Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan dengan situasi kondisi lingkungan RW 016





Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal :  22 Juli 2019



   Sekretaris                      Ketua RW016
Agus Supiana                H.Sumarsono,ST
       
                                                                       











KEGIATAN AGUSTUSAN RW 016

LATAR BELAKANG Hari kemerdekaan adalah tonggak sejarah perjuangan bangsa yang harus kita pertahankan. Selain mempertahankan kemerdekaan, k...